5 Tersangka Pengeroyok Polisi di Jayapura Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Disidang
JAYAPURA, iNews.id - Satreskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan lima tersangka pengeroyokan anggota Polri ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Rabu (25/5/2022).
Identitas kelima tersangka yakni berinisial YK (22), DA (19), LW (18), FE (20) dan ES (27). Mereka diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arifin.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D Mackbon melalui Kasatreskrim AKP Handry Bawilling membenarkan penyerahan kelima tersangka tersebut.
“Penyerahan kelima tersangka berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara mereka telah lengkap atau P21,” ujarnya, Rabu (25/5/2022).
Atas perbuatannya, YK, DA, LW, FE dan ES terancam 5 tahun 6 bulan penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
“Dengan diserahkan kelima tersangka tersebut, proses hukum akan dilanjutkan Kejaksaan Negeri Jayapura hingga ke persidangan,” katanya.
Dia menjelaskan, kejadian pengeroyokan terhadap anggota Polri ini terjadi pada 28 Maret 2022. Lokasinya di jalan raya dekat kuburan batas Kota Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Saat itu korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor CRF dengan posisi dibonceng. Sesampainya di depan Toko Mega Waena, mereka bertemu dengan rombongan iring-iringan pelayat sehingga rekan korban berusaha melewati namun diadang menggunakan mobil pikap yang dikendarai tersangka ES.
“Saat berusaha mengamankan diri, dari belakang korban ditarik selanjutkan dikeroyok kelima tersangka. Rekan korban berhasil melarikan diri guna melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentani Timur dan Polsek Heram melalui HT,” ucapnya.
Akibat penggeroyokan, korban mengalami robek pada bagian mulut, robek pada bagian kepala, luka memar di mata dan memar di bagian punggung.
Editor: Donald Karouw