get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor Cilacap, Polri Kerahkan 155 Personel dan 4 Anjing Pelacak Cari Korban Tertimbun

6 Anggota Polres Lanny Jaya Disidang Kode Etik, 5 Direkomendasikan Dipecat

Rabu, 10 Januari 2024 - 18:31:00 WIT
6 Anggota Polres Lanny Jaya Disidang Kode Etik, 5 Direkomendasikan Dipecat
Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru saat pimpin sidang kode etik Polri terhadap enam personel yang melanggar aturan. (Foto: Polda Papua)

LANNY JAYA, iNews.id - Polres Lanny Jaya menggelar sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap enam anggota terduga pelanggar aturan. Sidang ini berlangsung di Aula Mapolres Lanny Jaya, Selasa (9/1/2024).

Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru selaku ketua sidang saat dikonfirmasi mengatakan, sidang berlangsung dengan enam personel semuanya tidak menghadiri (In Absensia).

“Keenam pelanggar yang menjalani sidang kode etik profesi Polri yakni Bripka IM, Briptu HP, Bripda YOS, Brigpol WM, Briptu SVR dan Bripka HM," ujarnya, Rabu (10/1/2024).

“Dari keenam personel yang disidang KEPP, lima di antaranya direkomendasi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) yakni Briptu HP, Brigpol YOS, Brigpol WM, Briptu SVR dan Bripka HM," katanya lagi.

Rekomondasi ini karena mereka telah terbukti bersalah dengan meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut (desersi) sampai dengan pada saat persidangan.

Sementara Bripka IG diberikan sanksi dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun. Dia ini kasusnya sama yakni desersi dengan kelima pelanggar lainnya namun ada pertimbangan dari perangkat sidang lantaran saat ini Bripka IM sudah berdinas di Polsek Makki.

Menurutnya, kelima personel yang direkomendasi PTDH karena tidak bisa lagi dilakukan pembinaan sehingga diberikan penindakan tegas agar tidak menambah citra negatif Polri.

“Ini bentuk komitmen kami di Polres Lanny Jaya, bahwa memberikan reward (penghargaan) terhadap personel yang berprestasi maupun punihsment (hukuman) bagi yang tidak disiplin dan melanggar aturan Kepolisian Negera Republik Indonesia,” ucapnya.

Adapun sidang ini dipimpin Ketua Sidang Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru, Wakil Ketua Kabag SDM Kompol Joys Simatauw, anggota sidang Kabag Log AKP Widada, penuntut Kasi Propam Ipda DE Watora, Sekertaris Aiptu Wodrow Lerebulan, pendamping Ipda Erwin B Massa serta petugas Brigpol Muh Nur Amin dan Briptu F Yakadewa.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut