get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Biak Numfor Papua

6 Warga Papua Ditetapkan Tersangka Makar Pascaricuh di Sorong

Selasa, 01 Desember 2020 - 09:12:00 WIT
6 Warga Papua Ditetapkan Tersangka Makar Pascaricuh di Sorong
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan (kiri) (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

SORONG, iNews.id - Kepolisian Polres Sorong kota menetapkan enam warga dalam kasus tindak pidana makar.  Dari hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing tersangka yang ikut serta dalam aksi dengan membawa megaphone, spanduk, selebaran dan bendera bercorak bintang kejora.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial, CD, DP, FS, JP, HN dan BF. Mereka dijerat dengan pasal 16 KUHP Jo pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami telah menetapkan enam orang tersangka yaitu CD, DP (30), FS (51), JP (39), HN (56) dan BF (66) yang dijerat pasal 106 KUHP jo pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKBP Ary Nyoto Setiawan.

Sebelumnya pada hari Jumat (27/11/2020) jam 09.00 WIT, aparat kepolisian melakukan patroli dan pengamanan. Polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada pelaksanaan ulang tahun kemerdekaan West Papua New Guinea.

“Saat di depan Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan mal Ramayana. Kami mendapati kelompok orang yang melakukan aksi membentangkan beberapa bendera yang bercorak bintang kejora, pamflet dan selebaran," kata Ary Nyoto Setiawan. .

"Kami imbau (masyakarat untuk tidak membentangkan bendera tersebut) tetapi ditolak. Kemudian kami amankan sejumlah orang ke Mapolres untuk dimintai keterangan terkait aksi tersebut,” ujarnya lagi.

Setelah itu, diketahui mereka bakal melakukan aksi longmarch dari depan toko Yohan sampai kantor wali kota. Namun diadang polisi hingga terjadi aksi pelemparan oleh massa.

Dalam penyelidikan awal dari selebaran yang didapatkan bahwa diketahui kelompok massa ini mengatasnamakan Republik West Papua New Guinea (RWPNG) dengan Presidennya bernama Maikel F Karet, dimana negara ini di deklarasikan di Belgia dan suratnya dikeluarkan di Belanda.

Dari aksi tersebut Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengejar aktor intelektual aksi tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa Jumat lalu, terdapat 6 korban luka-luka yaitu 3 personel brimob, 2 personel polres dan 1 orang wartawati. Seluruh korban tersebut diserang massa aksi dengan menggunakan batu, kayu dan juga katapel.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut