SORONG, iNews.id - Sebanyak tujuh orang diperiksa polisi terkait aksi unjuk rasa hari ulang tahun Papua Merdeka atau West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC) yang berakhir ricuh di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Penyidik masih mendalami peran masing-masing ketujuh orang tersebut.
"Bila ada unsur tindak pidana akan kami proses lanjut," kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi, Jumat (27/11/2020).
Dia mengatakan aksi unjuk rasa berakhir ricuh dan mengakibatkan empat polisi dan satu wartawan mengalami luka. Aksi akhirnya dibubarkan karena mengganggu ketertiban umum.
Menghalangi jalan umum sehingga pengguna jalan lain tidak bisa menggunakannya. Demo tersebut tidak melayangkan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian.
Selain itu, kata dia, demo tidak ada penanggung jawab dan materi demo pun melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998.
Editor : Umaya Khusniah