get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungi Manokwari, Wapres Gibran Disambut Tarian Adat Papua

Demo Rusuh di Sorong, Polisi Dalami Peran 7 Orang yang Diamankan

Sabtu, 28 November 2020 - 12:45:00 WIT
Demo Rusuh di Sorong, Polisi Dalami Peran 7 Orang yang Diamankan
Demo rusuh di Sorong menuntut Papua Merdeka. (Foto: Antara).

Dikatakan bahwa dalam penyampaian aspirasi memang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 namun semua itu diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998. Dan aturan dan ketentuannya harus di patuhi oleh semua orang.

Berdasarkan UU No. 9 tahun 1998 pada pasal 15 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pasal 6 pasal dan 9 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 10 dan pasal 11.

Sedangkan pasal 16 menjelaskan bahwa pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

Polisi mengajak masyarakat sama-sama menjaga wilayah Papua Barat yang kondusif, dan menyampaikan aspirasi sesuai prosedur sebagaimana diatur pada UU No 9 tahun 1998.

"Dimana setiap pendemo berkewajiban sebagai mana tercantum dalam pasal 6 menghormati hak hak kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang di akui umum, mentaati hukum dan peraturan perundang undang yang berlaku. Selain itu, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan serta persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut