696 Barang Terlarang Penumpang Pesawat di Bandara Sentani Dimusnahkan
SENTANI, iNews.id - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Sentani memusnahkan ratusan barang terlarang yang diamankan dari penumpang pesawat. Barang-barang tersebut di antaranya gunting, pisau hingga korek api.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Sentani, Agus Budiharto mengatakan, ada 696 barang yang dimusnahkan, disita petugas sejak 2020.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan prohibited items yang ditemukan dari hasil pemeriksaan di Bandara Sentani," kata Agus Budiharto di Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (16/2/2021).
Pemusnahan berlangsung di lapangan kantor Angkasa Pura I Bandar Udara Sentani. Pihak bandara telah memberikan jangka waktu selama tiga bulan, bila ada pemilik yang ingin mengambilnya.
"Saya mengapresiasi semua pihak yang telah membantu mensosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan" ujar dia.
Pemeriksaan barang bawaan penumpang bandara dan pemusnahan ini mengacu pada Undang-Undang Penerbangan. Barang-barang terlarang ini tidak dibolehkan masuk ke dalam kabin.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal