Ada Indikasi Korupsi, Kejari Jayawijaya Selidiki Pengadaan Mobil Senilai Rp4 Miliar
WAMENA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Provinsi Papua meningkatkan status pengadaan dua mobil dinas di Kabupaten Yahukimo seharga Rp4 miliar lebih dari penyelidikan ke penyidikan. Pengadaan mobil dinas itu terindikasi korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara.
"Dalam proses penyelidikan tersebut adanya perbuatan melawan hukum di mana dalam proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah terkait barang dan jasa pemerintah, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipindsus) Kejari Jayawijaya Arnes Tomasila, Rabu (7/7/2021).
Tim kejaksaan hendak membangun koordinasi dengan instansi berwenang untuk memnghitung kerugian keuangan negara pada perkara itu.
"Terkait dengan adanya indikasi kerugian keuangan negara itu bahwa sudah ada perbuatan melawan hukum, di mana indikasi kerugian keuangan negara itu diperoleh dari adanya keuntungan yang tidak wajar," katanya.
Pengadaan dua kendaraan jenis Land Cruiser dan Vellfire itu bersumber dari APBD Yahukimo Tahun 2016 sebesar Rp4.565.000.000.
Editor: Kastolani Marzuki