Ancam dan Peras Tukang Ojek, Pemuda di Nabire Ini Ditangkap Polisi
NABIRE, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap tukang ojek di Nabire, Rabu (1/2/2023). Penangkapan dilakukan tim khusus di Jalan Gagak, Kelurahan Siriwini, Kabuaten Nabire, Papua Tengah.
Katimsus Polres Nabire AKP Akhmad Alfian mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 111-K /IX/2022/Sekta Nabire. Korbannya seorang tukang ojek berinisial M (28), sedangkan pelakunya pemuda berinisial YY (23) warga KPR Siriwini.
“Saat itu korban M (28) sedang menurunkan penumpang di Jalan Gagak Kelurahan Siriwin, lalu pelaku YY dan seorang temannya yang dalam keadaan mabuk datang mencegat korban,” ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Modus operandinya, pelaku YY (23) menahan motor sedangkan temannya dari belakang menempelkan pisau di bagian pinggang korban sambil meraba-raba kantong celana serta tas.
Kemudian korban M turun dari motor tetapi teman dari pelaku masih menempelkan pisau di punggungnya. Setelah itu pelaku YY (23) mengambil uang milik korban.
“Untuk tasnya tidak diambil karena korban berhasil mempertahankannya. Lalu pelaku YY dan temannya lari ke arah SMA Bakti Mandala,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku YY dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Pelaku YY sudah kami amankan. Sementara teman pelaku berinisial JA sampai saat ini kami masih kami lakukan pengembangan untuk mencari keberadaannya beserta barang bukti pisau yang digunakan,” kata Alfian.
Editor: Donald Karouw