Awasi Pelanggaran Prokes di Pilkada, Pokja Covid-19 Dibentuk di 11 Kabupaten di Papua

JAYAPURA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mengawasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. Untuk pengawasan tersebut, Bawaslu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 di 11 kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020.
Pokja Covid-19 ini telah dibentuk pada 23 September 2020. Pokja diketuai oleh masing-masing ketua bawaslu kabupaten yang melaksanakan pilkada.
"Pokja Covid-19 ini diinisiasi oleh Bawaslu RI. Wakilnya dari KPU setempat dan melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, Satpol PP dan Satgas Covid-19," kata Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach di Jayapura, Senin (5/10/2020).
Ronald mengatakan, jika ada pelanggaran berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19, maka masing-masing akan ditindaklanjuti dengan perlakuan hukum dari jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan.
"Bahkan bisa ada sanksi pidananya, jika pelanggaran yang ditemukan di lapangan ada kaitannya dengan protokol kesehatan ini," ujarnya.
Dia menjelaskan sejak Pokja Covid-19 ini dibentuk, belum ada laporan pelanggaran karena juga belum ada tahapan yang krusial. Dengan pokja ini, Bawaslu lebih fokus untuk mendorong pencegahan penyebaran Covid-19.
"Penyebaran Covid-19 tidak bisa dibiarkan terjadi dulu baru ditangani, tapi harus sebisa mungkin dicegah penyebarannya," katanya.
Dia menambahkan, jika di kemudian hari ada kerumunan massa yang ditemui, maka harus segera dibubarkan. Jika terjadi berulang-ulang, maka akan ditindaklanjuti dengan sanksi lain seperti administrasi atau pidana.
Editor: Maria Christina