get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Bawa 3,8 Kg Ganja, Calon Penumpang Pesawat Dibekuk di Bandara Sentani

Selasa, 10 Januari 2023 - 12:41:00 WIT
Bawa 3,8 Kg Ganja, Calon Penumpang Pesawat Dibekuk di Bandara Sentani
Calon penumpang pesawat berinisial OO (22) ditangkap polisi di Bandara Sentani. Dia kedapatan membawa ganja 3,8 kg. (Foto: Humas Polsek Kawasan Bandara Sentani)

JAYAPURA, iNews.id - Calon penumpang pesawat berinisial OO (22) ditangkap polisi di Bandara Sentani, Jayapura, Senin (9/1/2023). Pemuda itu kedapatan membawa 3,8 kg ganja.

Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Ipda Wajedi mengatakan, OO merupakan calon penumpang pesawat tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Dia ditangkap saat barang bawaannya melewati mesin sinar-x bandara

“OO kami amankan lantaran kedapatan membawa ganja seberat 3,8 kg. Kini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Wajedi, Selasa (10/1/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, petugas menemukan ganja dalam tiga karung kecil yang dibawa OO. Ganja tersebut dikemas dalam 46 paket sedang siap edar dan 17 paket Kecil siap pakai.

Saat ini, kata Wajedi, terduga pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jayapura.

“Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.” ujarnya.

Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Jayapura AKP Alfrit B. Nadek mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan OO. Saat ini, kata dia, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Pelaku sendiri terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang narkotika," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut