get app
inews
Aa Text
Read Next : Kata Eks Wali Kota Cirebon saat Ditahan Kejari: Serahkan ke Proses Hukum

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura

Kamis, 02 Maret 2023 - 19:28:00 WIT
Berkas Kasus Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura
Massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti-Korupsi Papua melakukan aksi demo damai di Kantor Kejati Papua, Kamis (2/3/2023). (Foto: iNews/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura. Kasus dugaan korupsi itu menjerat pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johanes Rettob.

"Terkait penanganan perkara tersebut sudah kami limpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin 1 Maret 2023, saya ulang sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Kejati Papua Rock Adi Wibowo di hadapan massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti-Korupsi Papua di Kantor Kejati Papua, Kamis (2/3/2023).

Rock Adi Wibowo mengatakan, pelimpahan berkas itu sesuai tupoksi kejaksaan dan amanat undang-undang (UU) untuk melakukan penegakan hukum terhadap semua kasus korupsi. 

"Ini adalah kewenangan kami sesuai amanat UU, sehingga setelah menerima aduan masyarakat, lalu kami melakukan berbagai tahapan termasuk penyidikan hingga penetapan tersangka. Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat," katanya.

Wakil Kejati Papua Rock Adi Wibowo menerima perwakilan massa aksi demo damai, Kamis (2/3/2023). (Foto: iNews/Edy Siswanto)
Wakil Kejati Papua Rock Adi Wibowo menerima perwakilan massa aksi demo damai, Kamis (2/3/2023). (Foto: iNews/Edy Siswanto)

Karena itu, dia meminta semua masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal anarkis terkait kasus tersebut. “Pengawalan sah-sah saja dilakukan, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hukum. Silakan dikawal. Terpenting pesan saya, jangan ada anarkis, sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai," katanya.

Terkait aspirasi massa yang mempertanyakan tidak ditahannya tersangka Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, Wakajati menegaskan, alasan keberlangsungan jalannya pemerintahan menjadi dasar pertimbangan.

"Penahanan bukan sebuah keharusan. Sesuai UU Nomor 27 tindak pidana korupsi itu ada disampaikan bahwa penahanan bukan keharusan dengan mempertimbangkan berbagai hal objektif maupun subjektif," kata Wakajati.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut