Berkas Kasus Lengkap, Anggota OPM Epson Nirigi Dilimpahkan ke Kejari Wamena
WAMENA, iNews.id – Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024 melimpahkan tersangka EN alias Epson Nirigi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena Kabupaten Jayawijaya, Selasa (7/5/2024). Pada kesempatan itu, Satgas Gakkum dampingi tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga, Papua Pegunungan.
Kasat Reskrim Polres Nduga, IPTU Jaya Bida Kedeng menyampaikan, pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa.
“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada Jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” ujar Iptu Jaya Bida Kedeng dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Di tempat yang sama, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno menjelaskan, peran Epson Nirigi dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai penyuplai amunisi dan senjata.
“Selama penangkapan, Satgas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas pinggang, uang tunai 116 ribu rupiah, dua buku nota, flashdisk, kartu ATM, KTP, kartu BPJS, SIM C, pas foto, STNK motor, dompet dan kartu pos,” ucap Bayu.
Saat ini, kata dia tersangka sedang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya sambil menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh JPU.
Editor: Kurnia Illahi