Berkas Lengkap, Pria di Jayapura Bunuh Kekasih Motif Cemburu Diserahkan ke Jaksa
JAYAPURA, iNews.id - Polisi menyerahkan pria berinisial ND, tersangka pembunuhan di depan Toko Bangunan Mamta Jaya Entrop, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Tersangka membunuh kekasihnya, Yohana Anike Milka karena terbakar cemburu.
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru mengatakan, kasus pembunuhan ini sempat viral di media sosial. Saat itu rekaman video menunjukkan korban tergeletak di pinggir jalan seputaran Entrop dengan kondisi tewas bersimbah darah.
"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan penyidik kepada Jaksa bernama Achmad Kobarubun," ujar Kapolsek, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, tersangka ND dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun,” katanya.
Diketahui, tersangka ND membunuh kekasihnya Yohana Anike Milka pada Selasa (26/4/2022) pukul 12.30 WIT. Dia diduga cemburu lantaran melihat korban berjalan dengan pria lain. Saat di TKP, tersangka menusuk korban dengan pisau bergerigi hingga tewas lalu menyerahkan diri ke polisi.
Editor: Donald Karouw