get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilaporkan Anak Kandung, Ustaz Evie Effendi Ditetapkan Tersangka KDRT

Berkas Lengkap, Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Remaja Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 02 Maret 2022 - 19:26:00 WIT
Berkas Lengkap, Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Remaja Diserahkan ke Kejaksaan
Suasana penyerahan tersangka kasus kecelakaan muat dari polisi ke JPU pada Kejari Jayapura. (Foto: Humas Polri)

“Kecelakaan terjadi saat RL melambung kendaraan yang berada didepannya tanpa memperhatikan kendaraan korban dari arah berlawanan. Karena jarak yang sudah dekat sehingga kecelakaan tidak terhindarkan,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, RL disangkakan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut