Bertemu Prabowo, Bupati Pegunungan Bintang Usulkan 24 Poin bagi Masa Depan Papua
JAKARTA, iNews.id - Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana mengusulkan setidaknya 24 poin penting yang perlu diperhatikan secara serius oleh Pemerintah Pusat untuk percepatan pembangunan Papua, khususnya di wilayah Pegunungan Bintang.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pengarahan seluruh kepala daerah se-Papua, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
“Ini sehubungan dengan upaya percepatan pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada penguatan wilayah perbatasan serta kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Karena itu menyampaikan permohonan dukungan dan masukan kebijakan strategis kepada Bapak Presiden Republik Indonesia terhadap percepatan pembangunan yang di dalamnya termasuk Kabupaten Pegunungan Bintang,” ungkap Bupati Spei Yan Bidana usai pertemuan.
Bupati Spei Yan Bidana meyakini 24 poin itu menjadi dorongan percepatan pembangunan dan kebijakan prioritas tersebut akan memberikan dampak strategis yang luas, tidak hanya bagi Kabupaten Pegunungan Bintang, tetapi juga bagi penguatan integrasi wilayah secara nasional, stabilitas Kawasan perbatasan, serta percepatan pembangunan Papua secara keseluruhan sebagaimana arah kebijakan pembangunan nasional.
Berikut 24 poin yang diusulkan Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana.
1. Pembentukan Undang-Undang tentang Pembangunan Berkelanjutan lebih khusus di Pulau Papua, menempatkan Papua sebagai Kawasan biosfer dunia dan buffer zone ekologis global, mengingat Papua merupakan salah satu pusat biodiversitas dunia.
2. percepatan regulasi perdagangan karbon (carbon trade) agar Papua dapat berkontribusi sebagai penyedia oksigen dunia serta menghasilkan penerimaan negara, daerah, dan manfaat langsung bagi masyarakat.
3. Membuka dialog damai dan bermartabat dengan ULMWP, dalam rangka penyelesaian konflik bersenjata yang berkepanjangan selama 64 tahun dan persoalan tanah Papua yang telah berlangsung sejak integrasi Papua ke Indonesia, dalam bingkai NKRI," ujar Spei Yan Bidana.
4. Spei Yan Bidana mendorong pembentukan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Indonesia, lebih khusus di Tanah Papua, guna menjamin hak adat, tanah ulayat, budaya, dan sistem sosial masyarakat adat.
5. Revisi undang-undang Otonomi Khusus Papua agar lebih berpihak kepada OAP, termasuk penguatan peran Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi/Kabupaten/Kota di Papua.
Editor: Kastolani Marzuki