get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Korban Tewas dan Selamat Serangan Brutal KKB di Yahukimo Papua

BNPT Usul KKB dan OPM Papua Ditetapkan sebagai Organisasi Teroris dan Terlarang

Selasa, 23 Maret 2021 - 02:07:00 WIT
BNPT Usul KKB dan OPM Papua Ditetapkan sebagai Organisasi Teroris dan Terlarang
OPM dan KKB di Papua diusulkan sebagai organisasi teroris. (Foto: Istimewa).

Dia beralasan perbuatan kelompok tersebut telah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menebar ketakutan di tengah masyarakat.

"Aksi yang nyata dari mereka, yaitu menyerang anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil di sana (Papua)," kata Kepala BNPT.

Dalam beberapa tahun terakhir, desakan menetapkan OPM sebagai organisasi teroris pernah disuarakan berbagai pihak, termasuk di antaranya mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono pada tahun 2019.

Walaupun demikian, sejauh ini OPM masih dikenal sebagai kelompok separatis dan belum ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Pemerintah. Status sama juga berlaku untuk KKB yang saat ini masih dikenal sebagai kelompok kriminal bersenjata.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut