Bupati Merauke Dihukum 4 Bulan terkait Kasus Kampanye Hitam pada Pemilu 2019
MERAUKE, iNews.id - Bupati Merauke, Frederikus Gebze terdakwa pidana pemilu kampanye hitam divonis empat bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Papua, Rabu (19/6/2019).
Ketua Majelis Hakim PN Merauke, Orpa Martha dalam amar putusannya mengatakan, Frederikus dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pidana pemilu.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pemilu 2019 yang berkaitan dengan kampanye hitam, Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” katanya.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program negara terhadap netralitas pejabat negara dan aparatur negara dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan di depan persidangan menyampaikan permohonan maaf kepada saksi Steven Abraham yang menjadi korban kampanye hitam.
Menanggapi putusan itu, Frederikus mengaku masih pikir-pikir. Dia juga menyerahkan ke kuasa hukumnya untuk melakukan banding atau menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan melakukan jawaban dalam tiga hari.
Editor: Kastolani Marzuki