get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada-Ada Saja, 2 Pria di Kediri Tanam Ganja di Pot Rumah Berujung Masuk Penjara

Polda Papua Musnahkan Ganja 6,3 Kg, Rencana Dikirim ke Merauke hingga Ambon

Rabu, 04 Maret 2026 - 16:59:00 WIT
Polda Papua Musnahkan Ganja 6,3 Kg, Rencana Dikirim ke Merauke hingga Ambon
Ditresnarkoba Polda Papua menangkap para pelaku penyelundupan narkoba di Jayapura. (Foto: dok Polri)

JAYAPURA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua memusnahkan 6,3 kilogram narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus sepanjang Februari 2026. Pemusnahan dilakukan di Kantor Lama Ditresnarkoba Polda Papua, Dok V Kota Jayapura, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sebagai bagian dari prosedur hukum.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Papua Sugiyoto mengatakan, ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus dalam periode 4 hingga 24 Februari 2026.

“Ganja seberat 6,3 kilogram itu diamankan dari 10 orang tersangka, yang terdiri dari sembilan pria dan satu wanita,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan tingginya intensitas peredaran narkotika di wilayah Papua sehingga membutuhkan kewaspadaan dari berbagai pihak.

Sugiyoto menjelaskan para pelaku kini menggunakan modus baru dengan memanfaatkan jasa ekspedisi atau pengiriman barang untuk menyelundupkan narkotika.

“Saat ini ada indikasi pergeseran modus operandi para pelaku karena seluruh barang bukti diperoleh dari hasil penggagalan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi atau jasa pengiriman barang,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diamankan di kawasan Padang Bulan dan Kotaraja saat hendak mengirimkan ganja ke sejumlah daerah.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut