Bupati Mimika Sempat 2 Kali Mangkir Sebelum Ditangkap KPK di Jayapura
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, pada Rabu (7/9/2022). Penangkapan oleh KPK dilakukan usai Eltinus dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/9/2022).
"KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir," sambungnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut ditangkap di sebuah hotel di Jayapura, Papua, pada Rabu (7/9/2022).
KPK lantas membawa Eltinus Omaleng ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Kuat dugaan, Eltinus akan langsung ditahan usai diperiksa oleh tim penyidik.
"Pagi ini Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," pungkasnya.
Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan KPK.
Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Status tersangka Eltinus terungkap karena adanya gugatan praperadilan.
Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Salah satu yang digugat yaitu penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng.
Namun Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus Omaleng oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.
Editor: Rizky Agustian