Buron Sebulan, Pemerkosa dan Pembunuh Perempuan di Sentani Ditangkap Polisi
Jumat, 24 Juni 2022 - 19:26:00 WIT
Setelah korban tewas, pelaku meninggalkan mayatnya begitu saja di lokasi dalam kondisi telanjang. Mayat korban baru ditemukan tiga hari kemudian.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dan Pasal 291.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polsek Sentani Timur," ucapnya.
Editor: Donald Karouw