Daftar 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Lanny Jaya, Ada Pj Bupati hingga Pimpinan Bank
JAYAPURA, iNews.id - Daftar nama sembilan tersangka korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan yang telah ditetapkan Polda Papua. Para tersangka merupakan pejabat daerah hingga pihak perbankan yang menyalahgunakan wewenang untuk meraup Rp168,1 miliar uang yang menjadi hak warga 354 kampung di Lanny Jaya sepanjang 2022 hingga 2024.
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R Renwarin mengungkapkan, para tersangka berasal dari berbagai kalangan, mulai pejabat pemerintah daerah, tenaga ahli hingga pihak perbankan. Dana desa dan ADD seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan sistematis yang mengorbankan hak masyarakat di 354 kampung.
"Fakta penyidikan menunjukkan adanya penarikan dan pemindahbukuan dana tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara kampung. Perbuatan ini jelas menyimpang dari aturan dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Kapolda saat konferensi persi di Mapolda Papua, Kamis (25/9/2025).
Polda Papua merinci identitas sembilan tersangka dengan peran berbeda-beda dalam kasus korupsi terbesar di wilayah Papua Pegunungan. Mulai dari Pj Bupati Lanny Jaya yang saat itu pejabat struktural sebagai Sekda Lanny Jaya, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, tenaga ahli pemberdayaan, pejabat pemerintah daerah hingga pihak perbankan
1. T K, Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya 2024 – Rp16,1 miliar.
2. Y F M, Koordinator Tenaga Ahli – Rp69,2 miliar.
3. C Y, Tenaga Ahli – Rp5,2 miliar.
4. A S, Sekretaris DPMK 2022–2023 – Rp44,2 miliar.
5. T Y, Kabid Pemberdayaan Masyarakat – Rp22,2 miliar.
6. P W, Sekda sekaligus Pj Bupati Lanny Jaya 2022–2024 – Rp11 miliar.
7. S M, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023 – Rp34 miliar.
8. J U, Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023 – Rp21 miliar.
9. H D W, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024 – Rp77 miliar.
Dirkrimsus Kombes Pol I Gusti Gede Adhinata mengungkapkan, penyidik menemukan modus utama berupa praktik pemindahbukuan dana desa. Dana yang seharusnya langsung masuk ke rekening 354 kampung justru dialihkan ke rekening Operasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (OPS P3MD) melalui surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Bank Papua Cabang Tiom.
Editor: Donald Karouw