get app
inews
Aa Text
Read Next : Prihatin, SMPN di Daerah Terpencil Minim Pendaftar di Hari Terakhir Penerimaan Siswa Baru

Daftar Daerah Terpencil di Indonesia, Simak Mana Saja

Sabtu, 17 September 2022 - 00:42:00 WIT
Daftar Daerah Terpencil di Indonesia, Simak Mana Saja
Daerah terpencil di Indonesia tersebar di sejumlah provinsi Indonesia. (Foto: Istimewa).

JAYAWIJAYA, iNews.id - Daerah terpencil di Indonesia tersebar di sejumlah provinsi Indonesia. Daerah terpencil/tertinggal merupakan daerah atau masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain secara nasional.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal 2020-2024. Ada sebanyak 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

Daerah tersebut merupakan salah satu tugas dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

Dalam Pasal 18 Perpres Nomor 12 Tahun 2015, disebutkan tugas DIrektorat Jenderal PDT merumuskan dan melaksanakan langkah-langkah di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar optimistis target pengentasan 25 daerah tertinggal yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 akan melebihi target. 

Perencanaan strategis dan kolaborasi antarpemangku kepentingan akan memberantas hingga 32 daerah yang belum berkembang pada 2024.

Kriteria penetapan daerah tertinggal, dijelaskan dalam Pasal 2 Perpres, yaitu:

1. Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria, perekonomian masyarakat

2. Sumber daya manusia

3. Sarana dan prasarana

4. Kemampuan keuangan daerah

5. Aksesibilitas 

6. Karakteristik daerah

Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Berikut daftar daerah tertinggal 2020-2024:

Sumatera Utara

1. Nias

2. Nias selatan

3. Nias utara

4. Nias barat

Sumatera Barat

1. Kepulauan Mentawai

2. Provinsi Sumatera Selatan

3. Musi Rawas Utara

Lampung

1. Pesisir Barat

Nusa Tenggara Barat

1. Lombok Utara

Nusa Tenggara Timur

1. Sumba Barat

2. Sumbar Timur

3. Kupang

Timor Tengah Selatan

1. Belu

2. Alor

3. Lembata

4. Rote Ndao

5. Sumba Tengah

6. Sumba Barat Daya

7. Manggarai Timur

8. Sabu Raijua

9. Malaka

Sulawesi Tengah

1. Donggala

2. Tojo Una-una

3. Sigi

Maluku

1. Maluku Tenggara Barat

2. Kepulauan Aru

3. Seram Bagian Barat

4. Seram Bagian Timur

5. Maluku Barat Daya

6. Buru Selatan

Maluku Utara

1. Kepulauan Sula

2. Pula Taliabu

Papua Barat

1. Teluk Wondama

2. Kabupaten Teluk Bintuni

3. Kabupaten Sorong Selatan

4. Sorong

5. Tambrauw

6. Maybrat

7. Manokwari Selatan

8. Pegunungan Arfak

Papua

1. Jayawijaya

2. Nabire

3. Paniai

4. Puncak Jaya

5. Boven Digoel

6. Mappi

7. Asmat

8. Yahukimo

9. Pegunungan Bintang

10. Tolikara

11. Keerom

12. Waropen

13. Supiori

14. Mamberamo Raya

15. Nduga

16. Lanny Jaya

17. Mamberamo Tengah

18. Yalimo

19. Puncak

20. Dogiyai

21. Intan Jaya

22. Deiyai

Pada langkah selanjutnya, Kemendesa PDTT akan memastikan arah pembangunan desa agar dana desa dapat digunakan untuk mencapai SDGs desa dan berkontribusi terhadap daerah tertinggal. 

Menurut Halim, data desa berbasis SDGs Desa merupakan data rinci berupa nama dan alamat penduduk dan keluarga, data wilayah setingkat RT dan data pembangunan desa. 

Artinya, semua kegiatan pembangunan digunakan secara tepat sasaran dan tepat sebagai bagian dari pemanfaatan daerah tertinggal.

Langkah selanjutnya, kata dia pengembangan sentra-sentra ekonomi berbasis potensi lokal. Langkah ini akan membantu meningkatkan penciptaan nilai, devisa, penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal di Koridor Keadilan yang akan memfasilitasi pengembangan kawasan penyangga (hinterland). 

Mengingat besarnya potensi pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, pariwisata, dan sumber daya mineral yang tersebar di wilayah ini, bahan baku berkualitas tinggi di wilayah ini dan produk berkualitas tinggi dari desa dan pedesaan harus terus dipromosikan dan dikembangkan menjadi daerah yang belum berkembang.

Itu dia daerah terpencil di Indonesia yang akan menjadi target pengentasan daerah tertinggal sesuai dengan RPJMN.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut