get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Dakwaan Dilimpahkan, 3 Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Disidang di Makassar

Senin, 14 November 2022 - 21:30:00 WIT
  Dakwaan Dilimpahkan, 3 Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Disidang di Makassar
Ketiga terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, bakal disidang di Pengadilan Tipikor Makassar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Surat dakwaan ketiga terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Pengadilan Tipikor Makassar. Pelimpahan dilakukan setelah tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyusunan surat dakwaan ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah itu di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Simon dan Jusiendra berstatus sebagai ayah dan anak.

"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Simon Pampang dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/11/2022).

Seiring pelimpahan itu, kata Ali, penahanan para terdakwa telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar. Kendati, para terdakwa masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta untuk sementara waktu.

Secara terperinci, Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Marten Toding mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1. Menurut Ali, agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim.

"Untuk agenda pembacaan surat dakwaan, tim Jaksa masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," katanya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.

KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para pihak tersangka pemberi suap. Sedangkan Ricky Pagawak selaku tersangka penerima suap, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri. Ricky sudah ditetapkan sebagai buronan KPK.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut