Detik-Detik Satgas TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Gangguan OPM
MIMIKA, iNews.id - Sebanyak 18 pekerja PT Freeport Indonesia beserta personel pengamanan dievakuasi dari wilayah Pos Tower 270, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Evakuasi ini berhasil dilakukan Satgas Komando Operasi (Koops) TNI Habema.
Panglima Komando Operasi (Pangkoops) Habema Mayjen TNI Lucky Avianto mengatakan operasi evakuasi dilaksanakan dengan mengedepankan kehati-hatian, profesionalisme, serta keselamatan seluruh personel dan warga sipil. Para pekerja Freeport ini sebelumnya terjebak selama tiga hari akibat gangguan dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah tersebut.
“Operasi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan mengamankan objek vital nasional. Seluruh tindakan dilakukan secara terukur dan terencana,” kata Lucky Avianto, Senin (12/1/2026).
Operasi evakuasi pekerja Freeport di Mimika berlangsung pada Sabtu (10/1/2026). Medan yang sulit, ancaman keamanan yang tinggi, serta keterbatasan waktu menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Lucky menegaskan, meski dihadapkan pada kondisi berat, negara tetap hadir melalui langkah-langkah yang terencana dan profesional sehingga seluruh personel terdampak dapat dievakuasi dengan aman.
Dalam pelaksanaannya, pergerakan pasukan dilakukan secara senyap dengan menembus medan pegunungan ekstrem yang berada di ketinggian lebih dari 2.500 meter di atas permukaan laut.
Guna menjaga keberlangsungan operasi serta kondisi para pekerja yang terisolasi, Satgas TNI juga menyalurkan dukungan logistik dan obat-obatan selama proses evakuasi berlangsung.
Setelah dua hari pelaksanaan operasi, Satgas Koops Habema berhasil menguasai kembali Pos Tower 270 yang merupakan Objek Vital Nasional.
Seluruh pekerja PT Freeport Indonesia dan personel pengamanan yang terjebak berhasil dievakuasi dalam kondisi aman dan terkendali.
Evakuasi pekerja Freeport di Mimika ini menjadi bukti komitmen TNI dalam menjalankan tugas pengamanan serta perlindungan terhadap objek vital nasional dan masyarakat secara bertanggung jawab.
Editor: Donald Karouw