Dinilai Sarat Kepentingan, Pengukuhan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar Ditolak Tokoh Agama Papua
JAYAPURA, iNews.id - Tokoh agama Papua sekaligus Sekretaris Umum Sinode Kingmi Jones Wenda menolak pengukuhan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar dari Tujuh Wilayah Adat oleh Dewan Adat Papua (DAP). Dia menyebut pengukuhan tersebut sarat kepentingan, terlebih saat sang Gubernur Papua terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Satu hal lagi yang harus kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kemarin kita dengar bahwa Pak LE (Lukas Enembe) dilantik sebagai kepala suku besar. Kepala suku besar itu ada syarat-syarat dan mekanisme kita orang Papua terlebih khusus kita orang gunung. Kalau pemilihan kepala suku besar itu tidak sembarang," kata Jones Wenda, Kamis (13/10/2022)
Dia mengatakan, pengangkatan seseorang menjadi kepala suku besar harus mewarisi trah kepala suku dan tidak serta merta lantaran kepentingan tertentu.
"Itu ada orang-orang tertentu kalau mewariskan gennya sebagai kepala suku, itu baru diangkat sebagai kepala suku itu syarat pertama. Yang kedua itu semua ada kesepakatan dari tokoh-tokoh adat, kepala-kepala suku, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh ibu-ibu, nah itu pemilihan secara terbuka dan dilantik juga di lapangan terbuka yang dimaksud, jadi kepala suku umum bukan kepala suku besar dan disaksikan juga oleh pejabat pemerintah supaya mereka bisa tahu, republik juga bisa tahu, itu aturannya seperti itu," ucapnya.
Jones Wenda menegaskan, apabila tidak disertai sejumlah syarat itu, maka pengukuhan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar ilegal.
"Kalau kita orang gunung, yang melantik kepala suku besar di rumah pribadi, tempat tersembunyi, itu ada maksud-maksud tertentu. Di balik itu ada kepentingan apa? Itu kita bisa pertanyakan. Jadi ini juga, kami dari tokoh agama mempertanyakan ini kenapa bisa terjadi seperti ini? Itu pertanyaan dari kami tokoh agama. Kalau seperti itu namanya ilegal," katanya.
"Ini saya bisa katakan bahwa itu kepala suku yang dilantik di rumah, mungkin ini kepala suku hanya satu distrik atau satu kabupaten. Itu menurut saya seperti itu. Namanya kepala suku besar itu harus dilantik di lapangan terbuka dan harus suara masyarakat. Itu biasanya seperti itu dan semua disaksikan oleh TNI/Polri, masyarakat, pemerintah semua disaksikan dan dilantik. Kalau di tempat tertutup seperti ini, kita dari tokoh agama bisa katakan bahwa itu ilegal," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Adat Papua (DAP) mengukuhkan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Bangsa Papua di kediaman pribadinya, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Ketua Dewan Adat Papua, Dominikus Sorabut mengatakan, hal ini merupakan proses organisatoris DAP yang telah menggelar pleno resmi ke sebelas di Jayapura, serta pandangan seluruh pimpinan tujuh wilayah adat di Tanah Papua.
Menurut Sorabut, dalam pembahasan dewan adat tidak melihat Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua, tetapi melihat sepak terjangnya ketika mengabdi sejak di pemerintahan terendah hingga menjadi Gubernur.
"Kami tidak disogok oleh siapa-siapa, tetapi terpanggil nurani untuk ibu pertiwi, sehingga kami datang dan memutuskan bahwa layak seorang Lukas Enembe dijadikan sebagai pemimpin besar tanah dan bangsa Papua atau kepala suku besar tanah dan bangsa Papua," kata Dominikus Sorabut, Minggu (9/10/2022).
Pengukuhan tersebut dilakukan dalam mekanisme pleno Dewan Adat Papua, yang telah diputuskan dan mengikat, secara alam dan Tuhan juga merestui itu.
"Kami tidak datang sendirian di mana proses itu kami sudah lakukan secara adat hingga memberikan mahkota sebagai pemimpin besar Papua," katanya.
Editor: Rizky Agustian