get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

DPD Partai Perindo Fakfak Targetkan 1 Fraksi di Pemilu 2024

Jumat, 10 Februari 2023 - 00:29:00 WIT
DPD Partai Perindo Fakfak Targetkan 1 Fraksi di Pemilu 2024
DPD Partai Perindo menargetkan bisa membentuk satu fraksi di DPRD pada Pemilu 2024. (Foto: iNews)

FAKFAK, iNews.idDPD Partai Perindo Kabupaten Fakfak menargetkan bisa membentuk satu fraksi di DPRD pada Pemilu 2024. Saat ini, DPD Perindo Fakfak sudah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) dengan sejumlah kriteria.

“DPD Partai Perindo Kabupaten Fakfak di tahun 2024 mendatang juga mempunyai target yakni bisa meraih satu fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak. Kalau kemarin kita satu kursi, di periode 2024 minimal satu fraksi,” ungkap Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Fakfak, Denny Laode Badi, Kamis (9/2/2023).

Dia mengatakan, pendaftaran bacalag dibuka mulai 9-23 Februari 2023. Pendaftaran ditandai dengan penyebaran flayer berisi pengumuman pendaftaran caleg Partai Perindo Kabupaten Fakfak 2024 di media sosial per Februari 2023.

“Secara umum baru kami publikasikan melalui media sosial dan juga radio dan pendaftaran sudah resmi kami buka sejak hari ini tanggal 09 Februari hingga 23 Februari 2023,” kata Denny.

Dia menuturkan, pendaftaran tidak dibatasi, namun secara teknis yang akan diterima dan diseleksi berjumlah 20 bakal caleg setelah ditetapkan dari Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

“Kita tidak membatasi, siapa saja bisa mendaftar namun akan kita lihat dari kriteria-kriteria dan mekanisme yang sudah di tetapkan,” ujarnya.

Mantan aktivis HMI dan Aktivis Badan Buruh Pemuda Pancasila Pusat ini juga menyebutkan kriteria yang utama dalam pendaftaran ini, yaitu bakal caleg harus mempunyai hati untuk membangun Kabupaten Fakfak, bukan maju caleg untuk memperkaya diri.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) yang juga Plt Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Fakfak, Victor Kelanit menambahkan, mekanismenya para bakal caleg wajib berusia di atas 21 tahun seperti yang ditetapkan oleh undang-undang.

Bakal caleg selanjutnya menjalani tahapan seleksi yang berkaitan dengan kelengkapan hingga wawancara untuk menilai sejauh mana kemampuan dan tujuan. “Boleh dibilang akan ada tes wawancara atau Fit and Proper Test yang akan diberikan oleh tim,” ucap Victor Kelanit.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut