get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelajar SD di Musi Rawas Dibegal dan Dibuang ke Sawah, Motor Dibawa Kabur Pelaku

Driver Ojol Tewas Dibegal di Sentani Jayapura, 3 Pelaku Ditangkap

Selasa, 07 Oktober 2025 - 14:17:00 WIT
Driver Ojol Tewas Dibegal di Sentani Jayapura, 3 Pelaku Ditangkap
Polisi saat ekspose tiga pelaku pembunuhan driver ojek online di Sentani, Jayapura. (Foto: Polda Papua) 

JAYAPURA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang driver ojek online (ojo) berinisial SL (36). Pembegalan ini terjadi di Jalan Raya Sentani–Waena, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kasus sadis yang sempat menggemparkan warga itu akhirnya terungkap setelah polisi menangkap tiga dari lima pelaku. Mirisnya, para pelaku masih berusia remaja.

Wakapolres Jayapura Kompol Erol Sudrajat menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) pukul 01.45 WIT.

“Korban SL (36) saat itu sedang melintas menggunakan motor dan diadang lima orang pelaku,” ujar Erol, Senin (6/10/2025).

Para pelaku mengadang korban di pinggir jalan. Mereka lalu melemparkan benda ke arah motor hingga korban terjatuh. Setelah itu, mereka memukuli korban menggunakan balok kayu dan menikamnya menggunakan pisau.

“Usai korban terkapar, para pelaku membuangnya ke selokan dan membawa kabur motor serta handphone milik korban,” kata Erol.

Dari lima pelaku yang terlibat, tiga berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial YM (19), HH (19), dan HVK (18). Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Aksi keji ini dilakukan secara bersama-sama oleh lima pelaku yang masih berusia muda. Kami sudah amankan tiga orang, dan dua lainnya sedang kami buru,” kata Wakapolres.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras, dan barang rampasan seperti motor serta ponsel korban digunakan untuk keperluan pribadi, bukan dijual.

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali mengungkap hasil autopsi korban menunjukkan tujuh luka tusuk di tubuh SL.

“Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku yang telah kami tangkap berdomisili di Sentani. Satu di antaranya bahkan masih berstatus pelajar aktif di salah satu sekolah negeri di Sentani,” ucapnya.

Menurutnya, jetiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jayapura. Tim gabungan Opsnal Polda Papua dan Polres Jayapura terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut