get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, 2 Koper Dokumen Disita

Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi, 3 Mantan Anggota DPRD Mimika Diperiksa KPK

Kamis, 16 September 2021 - 17:16:00 WIT
Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi, 3 Mantan Anggota DPRD Mimika Diperiksa KPK
Gereja Kingmi Mile 32 Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua. (ANTARA)

TIMIKA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019. Mereka menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Markas Komando Batalion B Brimob Polda Papua, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kamis (16/9/2021).

Para mantan wakil rakyat Mimika yang diperiksa itu yakni Saleh Alhamid, M Nurman Karupokaro dan Matius Uwe Yanengga. Mereka diperiksa terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

"Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujar Ali Fikri di Timika, Kamis.

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan ketiga mantan anggota DPRD Mimika telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIT.

Selama masa bakti DPRD Mimika periode 2014-2019, ketignya diketahui merupakan anggota badan anggaran (banggar).

Adapun pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun 2015 penganggarannya tidak melalui pembahasan dengan DPRD Mimika. Saat itu 35 anggota dewan belum dilantik. Karenanya penganggaran pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 melalui Peraturan Bupati Mimika.

Selama pemeriksaan, pengamanan di sekitar Mako Brimob Batalion B Polda Papua di Timika tampak cukup ketat. Para tamu tidak diizinkan mendekati area pemeriksaan yang berada di sekitar Gedung Utama Mako Brimob Yon B Timika.

Ali Fikri memastikan proses hukum perkara tersebut terus berjalan.

"KPK tetap komitmen menuntaskan perkara ini," katanya.

Sejauh ini penyidik KPK sudah memeriksa 54 orang sebagai saksi, baik pejabat pemerintah daerah setempat maupun swasta.

Adapun pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika menghabiskan anggaran lebih dari Rp150 miliar. Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp65,6 miliar. Kemudian tahap tiga tahun 2019 Rp47,5 miliar.

Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika berencana melanjutkan pembangunan gedung gereja tersebut dengan menganggarkan dana melalui APBD Perubahan 2021 senilai Rp40 miliar.

Namun sampai saat ini APBD Perubahan 2021 belum ditetapkan lantaran adanya kevakuman lembaga DPRD Mimika. Hal ini setelah Gubernur Papua Lukas Enembe membatalkan SK Pengangkatan 35 anggota DPRD Mimika masa bakti 2019-2024.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut