Gasak Uang Gereja, 2 Remaja di Kepulauan Yapen Ditangkap
Rabu, 25 Januari 2023 - 13:01:00 WIT
Atas perbuatannya, kedua remaja itu disangkakan melanggar Pasal 362 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian