Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Begini Suasana Pemprov Papua
JAYAPURA, iNews.id - Gubernur Papua Lukas Enembe disebut telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp1miliar. Terkait status tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan aktivitas perkantoran masih berjalan dengan normal.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegemur mengatakan, sejauh ini tidak ada kendala di lingkungan pemprov dan semua berjalan seperti biasa.
“Untuk aktivitas pemerintahan sampai hari berjalan normal. Semua aman dan tidak ada kendala,” ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua Protasius Lobya mengatakan, aktivitas pemerintahan di dinasnya berjalan baik.
"Koordinasi secara berjenjang dari Gubernur ke Sekda dan Asisten hingga OPD juga berjalan normal," kata Protasius.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil KPK di Mako Brimob Kotaraja, Senin (12/9/2022). Namun karena sakit, gubernur diwakili kuasa hukumnya Stephanus Roy Rening dan tim Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan, alasan ketidakhadiran Gubernur Lukas Enembe karena sakit. Kondisinya belum pulih sepenuhnya.
"Kaki Gubernur Papua masih bengkak sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," katanya.
Sementara Kuasa hukum Lukas Enembe mengaku terkejut dengan penetapan tersangka yang dinilainya tanpa proses. Sebab gubernur belum dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Editor: Donald Karouw