Idul Fitri, Pemkab Biak Numfor Ancam Sanksi Tegas Toko Nekat Jual Minuman Beralkohol
Sabtu, 23 April 2022 - 00:23:00 WIT

Sementara itu, Kapolres Biak AKBP Adi Tri Widiyanto menyampaikan, jajaran Polres Biak Numfor sudah menindak tegas siapapun yang melanggar pelarangan penjualan minuman beralkohol sesuai edaran Pemkab dan Polres Biak.
"Saya harap pelarangan peredaran dan penjualan minuman keras harus diperhatikan para pelaku usaha kios, toko dan tempat usaha lainnya. Jika masih ditemukan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ucap Tri.
Menurutnya, pengawasan ketat dalam pelaksanaan aturan pelarangan penjualan minuman berlalkohol guna mewujudkan kamtbmas yang aman dan kondusif selama bulan puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Editor: Kurnia Illahi