get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Jumpa Pers, Wartawan Media Online di Kupang Dikeroyok Enam Orang

IJTI Papua Barat Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis

Selasa, 05 Juni 2018 - 23:21:00 WIT
IJTI Papua Barat Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis
Ilustrasi (Foto: dok.okezone)

MANOKWARI, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Papua Barat, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompk warga terhadap seorang jurnalis Radar Papua,  Novri  Terok, saat meliput kebakaran di kompleks Sanggeng, Manokwari, Selasa (5/6/2018) siang tadi. Akibat kejadian tersebut, Novri mengalami sejumlah luka pada bagian wajah dan kepala.

Ketua IJTI Pengda Papua Barat, Chanry Andrew Suripatty, menyesalkan dan mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Menurutnya tindakan itu sangat keji dan di luar batas kemanusian, terlebih jurnalis tersebut sedang bertugas.

“Peristiwa tersebut harus di proses hukum, apapun alasannya tindakan kekerasan terhadap pekerja pers yang sedang melakukan kerja jurnlaistik tidak dibenarkan,” kata Andrew panggilan akrab Chanry Andrew Suripatty. 

Dia mengungkapkan, IJTI Papua Barat akan membuat laporan lengkap setelah mengumpulkan seluruh informasi dari jurnalis yang menjadi korban. Selanjutnya akan melaprokan ke  Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers untuk mendapatkan advokasi dan penyelidikan kekerasan saat kebakaran di salah satu SPBU di Manokwari tersebut.

"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standing-nya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan," ujarnya.

Kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers. Hal ini mengacu pada Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 yang legal standing-nya ada pada perusahaan pers. IJTI mengimbau semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

Terkait aksi kekerasan tersebut, IJTI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

2. Meminta aparat kepolisian Polda Papua Barat dan Polres Manokwari serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun nonsipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

3. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

4. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.

5. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut