get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Biak Numfor Bakar Rumah Warga hingga Rugi Rp800 Juta, Motif Masih Diselidiki

Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

Rabu, 23 Februari 2022 - 18:56:00 WIT
Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika
KPK hingga kini belum menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015. (Foto: Istimewa).

TIMIKA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015. Lokasi pembangunan berada di Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.

"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi," ujar Ali di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Dia menuturkan, kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara yang berhubungan dengan pasal 2 atau pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya," tuturnya.

Menurutnya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkarara tersebut.

Perpanjangan pencegahan, kata dia berlaku efektif mulai 2 Februari hingga batas waktu enam bulan ke depan.

"Tindakan cegah ini dilakukan dengan tujuan antara lain, agar pihak-pihak dimaksud dapat kooperatif hadir saat tim penyidik melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ucapnya.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.

Tahap pertama Tahun 2015 menghabiskan dana Rp46,2 miliar, disusul tahap dua Tahun 2016 Rp65,6 miliar. Kemudian tahap tiga Tahun 2019 Rp47,5 miliar.

Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp50 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut