get app
inews
Aa Text
Read Next : Serang Rombongan PT Freeport di Mimika, OPM Diburu TNI

Satgas Damai Cartenz Tangkap Perampas Senpi Tewaskan 2 Orang di Mile 50 Tembagapura

Jumat, 06 Maret 2026 - 16:56:00 WIT
Satgas Damai Cartenz Tangkap Perampas Senpi Tewaskan 2 Orang di Mile 50 Tembagapura
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan perampasan senjata api menewaskan dua orang di Tembagapura, Mimika. (Foto: Ist)

MIMIKA, iNews.id - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap satu pelaku kekerasan dan perampasan senjata api (senpi) di Mile 50 kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang terjadi Selasa (11/2/2026). Serangan ini menewaskan dua orang, satu di antaranya prajurit TNI.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, aparat berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam, Kamis (5/3/2026).

"Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan,” ujar Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (6/3/2026).

Kombes Yusuf menjelaskan, dia berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan kelompok pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Setibanya di kawasan Mile 50, korban kemudian diserang kelompok tersebut. Dalam peristiwa itu, dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan warga sipil Erman Rustaman. Sementara itu, satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus mengalami luka berat.

Penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain bernama Nis Kogoya, yang diamankan di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika pada 17 Februari 2026.

“Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,” kata Yusuf.

Dari hasil penyidikan, Kalimak Wanimbo juga diketahui kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB), Aibon Kogoya.

Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru, di antaranya Pasal 458 ayat (3), Pasal 479 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 262 ayat (3 dan 4) juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut