get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Siap Bangun Sistem Pelaporan Kasus Keracunan MBG seperti Saat Pandemi Covid-19

Ini Alasan Pemerintah Tak Mau Buru-Buru Nyatakan Fase Endemi Covid-19

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:58:00 WIT
Ini Alasan Pemerintah Tak Mau Buru-Buru Nyatakan Fase Endemi Covid-19
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, pemerintah sudah menurunkan status PPKM ke level 2, mencabut peraturan yang mewajibkan pelaku perjalanan melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun antigen dan memperpendek masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri.

Selain itu, masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sudah diperpendek dari 14 hari menjadi tujuh hari, kemudian diperpendek menjadi tiga hari, dan dikurangi lagi menjadi satu hari.

Dia menekankan, pada fase endemi penularan Covid-19 masih terjadi namun tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari. "Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covid-19," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut