Ini Identitas Anggota KKB yang Tewas Ditembak Satgas TNI di Distrik Suru Suru

JAYAPURA, iNews.id – Kontak tembak antara Satgas TNI dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Distrik Suru-Suru, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (7/1/2021). Dalam kontak tembak itu, satu anggota KKB yang berafiliasi dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) tewas tertembak.
Anggota KKB yang tewas ditembak diketahui bernama Atu Kogoya. Pascakontak tembak, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru menyita satu pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon.
Senjata tersebut merupakan senjata organik dari personel Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Yahukimo, 18 Mei 2021 lalu.
Selain itu, turut diamankan lima magazen, sejumlah amunisi kaliber 5,56 mm dan beberapa barang bukti lainnya.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kol Arm Reza Nur Patria mengatakan, kontak tembak terjadi saat aparat Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru sedang melaksanakan tugas Pembinaan Teritorial yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru.
“Dalam pelaksanaan pengawasan dan monitoring wilayah tersebut, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru melihat kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang membawa senjata laras panjang dan melakukan penembakan terhadap Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru. Sehingga terjadi kontak tembak yang mengakibatkan satu orang dari anggota KKB tewas atas nama Atu Kogoya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).
Seluruh barang bukti yang diamakan seperti senjata organik dan amunisi diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kapendam, secara hukum orang tidak dikenal (OTK) tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar Undang-Undang (UU) yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api.
“Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki