get app
inews
Aa Text
Read Next : Muda-mudi di Jayapura Dikeroyok di Depan Pomdam Cenderawasih, 4 Pelaku Ditangkap

Instruksi Wali Kota soal Penanganan Covid-19 di Jayapura Diperpanjang

Jumat, 04 September 2020 - 12:35:00 WIT
Instruksi Wali Kota soal Penanganan Covid-19 di Jayapura Diperpanjang
Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, memperpanjang Instruksi No 10 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 hingga 30 September 2020. Masyarakat wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan virus corona.

Wali Kota Benhur mengatakan, setiap orang yang bepergian keluar rumah dan beraktivitas di tempat kerja atau tempat usaha diwajibkan memakai masker.

"Pengelola rumah makan dan kafe yang membuka usahanya, harus memberikan batas jarak antarpengunjung. Termasuk mewajibkan pelayannnya menggunakan masker dan sarung tangan," kata Benhur di Kota Jayapura, Papua, Jumat (4/9/2020).

Pengelola tempat wisata, kata dia, diizinkan beroperasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Para pengunjung juga harus terus memakai masker.

Lalu pemilik bar, diskotik, panti pijat atau refleksi, SPA, salon, klinik kecantikan, wajib melakukan tes swab bagi karyawan setiap bulannya. Lalu perlu ada batasan 50 persen dalam menerima pelanggan.

"Namun tempat permainan anak-anak masih harus tutup sementara," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut