Jadi Buronan Polisi, Maling Terkenal Licin di Sorong Ditangkap di Tomohon Sulut
SORONG, iNews.id - Polisi mengamankan seorang tersangka kasus pencurian di Kota Sorong, Papua Barat, berinisial SK (42). Maling ini dianggap licin dan cukup lama menjadi buronan polisi.
SK masuk DPO (daftar pencarian orang) Polsek Sorong Barat. Dia ditangkap tim URC Totosik Polres Tomohon, Selasa (3/11/2020) bersama kekasihnya di rumah kontrakan wilayah Paslaten Satu.
Tersangka beraksi pada Juli 2019 lalu, dan sempat berpindah-pindah daerah hingga akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot, membenarkan penangkapan buronan tersebut. SK diamankan tanpa perlawanan dan sudah dibawa ke Mapolres Tomohon.
"Memang sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi," kata AKBP Bambang dalam siaran pers yang diterima di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (4/11/2020).
Saat ini tim dari Unit Reskrim Polsek Sorong Barat sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Tomohon. Selanjutnya tersangka akan dijemput dan menjalani proses hukum di Kota Sorong.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal