JAYAPURA, iNews.id - Tim Satgas Penanganan Virus Corona Papua diminta mendirikan pos terpadu lintas darat dan laut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Selain itu akan dilakukan razia di sejumlah aktivitas perdagang yang dinilai melanggar aturan.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, pemerintah provinsi harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan penertiban ini.

Bupati Jayapura Sentil Pemprov Papua soal Bansos Sembako untuk Warga
Bukan hanya razia aktivitas perdagangan, petugas gabungan ini juga akan merazia angkutan umum kendaraan carter, ojek, hingga membubarkan kumpulan atau kerumunan orang.
"Sebab sudah ada ketentuan pembatasan waktu beraktivitas hingga pukul 14.00 WIT," kata Irjen Pol Paulus di Kota Jayapura, Papua, Senin (11/5/2020).

Bukan karena Corona, Keluarga Minta Jenazah Pasien RSUD Yowari Jayapura Dipindahkan
Untuk Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika menjadi fokus penerapan pembatasan sosial dan waktu beraktivitas hingga pukul 14.00 WIT.
"Belajar dan bekerja di rumah, pembatasan ibadah keagaman, hingga kegiatan sosial dan budaya. Satgas bekerja sama dengan TNI dan Polri siap menindak warga melanggar," katanya.

Siapkan Rp100 Juta, Bupati Jayapura Minta Warga Kampung Tak Perlu ke Kota
Sebelumnya pasien terkonfirmasi positif virus corona di wilayah Papua pada Minggu (10/5/2020), bertambah 31 orang. Tercatat ada 308 orang yang terpapar Covid-19 di Papua.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal











