Kasus Lukas Enembe Dinilai Tak Bisa Ditangani secara Hukum Adat

JAYAPURA, iNews.id - Kasus hukum yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai tidak bisa ditangani melalui hukum adat. Kasus tersebut kini ditangani Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).
Tokoh pemuda dari Kabupaten Jayapura Robert Entong mengatakan, Lukas Enembe dituduh telah menyalahi aturan pemerintah terkait gratifikasi, sehingga hukum yang dipakai hukum pemerintah.
“Biarlah proses hukum yang berjalan. Masyarakat harus aman, bisa bekerja dengan tenang,” ujar Robert di Jayapura.
Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim warga Papua meminta kasus kliennya diselesaikan secara adat.
"Supaya masyarakat tahu apa benar kepala suku besar mereka itu korupsi," ucapnya.
Sementara itu, tim dokter dari Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, telah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (12/10/2022). Pemeriksaan dilakukan pukul 11.00 WIT-16.00 WIT.
Pemeriksaan yang dijalani berupa pengecekan jantung, kadar gula darah, hingga terapi. Hasilnya, tim dokter menemukan kelemahan ekstremitas gerak tubuh maupun bicara yang dialami Lukas Enembe.
Lukas pun dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan berupa pencitraan resonansi magnetik atau magnetic resonance imaging (MRI).
Editor: Kurnia Illahi