get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Sebut Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution

Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Sudah Periksa 65 Saksi

Jumat, 06 Januari 2023 - 22:38:00 WIT
Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Sudah Periksa 65 Saksi
Ilustrasi KPK telah memeriksa 65 saksi dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe . (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik juga telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut