Kejati Papua Jebloskan Buronan Korupsi Made Jabbon ke Lapas Abepura
JAYAPURA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menjebloskan Made Jabbon Suyasa Putra ke Lapas Kelas IIA Abepura. Made Jabbon Suyasa Putra merupakan buronan Kejati Papua yang ditangkap di Gianyar Bali.
Asisten Intelijen Kejati Papua, Akhmad Muhdhor mengatakan, Made Jabbon ditangkap oleh tim gabungan Kejati Papua dan Kejati Bali pada Kamis (11/11/2021).
Terpidana dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom itu kemudian diterbangkan ke Papua pada Minggu (14/11/2021) sore.
"Setibanya di Bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Abepura untuk menjalani sisa hukuman," kata Muhdhor.
Dia menjelaskan, Made Jabbon telah kabur dan diburu Kejati Papua selama 9 tahun sejak 2012. Pria asal Bali itu kabur saat dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan telah habis dan sedang menunggu kasasi di Mahkamah Agung.
Made Jabbon diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2012 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia juga divonis denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp740.908.700
Editor: Reza Yunanto