Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KONI, Polda Papua Barat Tunggu Laporan PPATK

Menurutnya, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar proses pelimpahan perkara dan para tersangka berjalan sesuai ekspektasi.
"Kita upayakan secepat mungkin dilimpahkan berkas perkara tiga tersangka bersama alat buktinya," ucapnya.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny MN Tampubolon menjelaskan, aliran dana hibah yang diterima KONI Papua Barat bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2019, 2020, dan 2021 sebanyak Rp227,49 miliar.
Jumlah itu terdiri dari alokasi Rp60 miliar pada tahun 2019, kemudian meningkat menjadi Rp99,9 miliar di tahun 2020 dan Rp67,5 miliar yang dialokasikan pada tahun 2021.
"Hasil audit ditemukan kerugian negara atas penyalahgunaan hibah yang dikelola KONI Rp32,07 miliar," kata Sonny Tampubolon.
Editor: Kurnia Illahi