get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Mobil Tabrak Truk di Jalan Pantai Hamadi Jayapura, 1 Orang Tewas

Ketua Sinode GKN Sebut DOB Berdampak Masa Depan Papua 

Jumat, 22 April 2022 - 22:51:00 WIT
Ketua Sinode GKN Sebut DOB Berdampak Masa Depan Papua 
Ketua Sinode Gereja Kristen Nazarene (GKN) sekaligus Sekretaris Umum Persekutuan Gereja Gereja Jayapura (PGGJ) Kabupaten Jayapura, Pendeta George Sorontou. (Foto: Edy Siswanto).

Padahal, lanjut dia sebenarnya dana Otsus yang dialokasikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah lebih dari mencukupi sejak Otsus lahir pada tahun 2002 silam. 

“Kalau saya lihat Menteri Keuangan bicara itu kita malu sekali dengan uang yang banyak, tapi orang Papua sampai hari ini tinggal begini terus,” ucapnya. 

Menurutnya, dengan satu provinsi saja dia (dana Otsus) bisa menghidupkan puluhan kabupaten/kota yang ada di Papua ini, pun nanti jika DOB sudah terbentuk. 

“Bagaimana kalau besok dia mekar jadi empat, di mana tiga sudah dimekarkan tambah satu induk ini menjadi empat. Artinya satu provinsi akan mengelola kurang lebih 10 kabupaten,” katanya.  

Dia tak henti-hentinya terus berdoa, menggumuli dan mendorong umat agar senantiasa mensyukuri  berkat berkat Tuhan yang dikirim melalui pemerintah pusat ini benar-benar dimaknai, supaya orang Papua bisa jadi tuan di atas negerinya sendiri. 

Selain itu dia mengusulkan agar dana Otsus Jilid 2 disalurkan langsung kepada setiap Orang Asli Papua (OAP). “Saya lebih setuju, jika dana Otsus dikasih per kepala OAP supaya mereka bisa mengerti Otsus seperti ini. Inilah keberpihakan pemerintah pusat kepada OAP,” katanya.

Diketahui DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua dalam Rapat Paripurna, 17 Juli 2021.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut