get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Polda Jabar soal Video Mesum, Ini Kata Lisa Mariana

Kibarkan Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, 8 Warga Papua Jadi Tersangka

Kamis, 02 Desember 2021 - 19:04:00 WIT
Kibarkan Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, 8 Warga Papua Jadi Tersangka
Aksi pengibaran bendera bintang kejora, Rabu (1/12/2021). (Foto: MPI/Omega Batkorumbawa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan status tersangka terhadap 8 orang yang nekat memasang dan mengibarkan Bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) Bintang Kejora di Halaman GOR Cenderawasih, Jayapura, Rabu (1/12/2021). Penetapan status ini setelah pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan petugas Direktorat Reskrimum Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, aksi para pemuda ini masuk kategori tindak pidana karena melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk Melakukan Kejahatan Melawan Negara.

Identitas mereka masing-masing berinisial MY, YM, MSY, MK, BM, FK, MP dan MW.

“Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua,” ujar Kamal, Kamis (2/12/2021).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut