Kibarkan Bintang Kejora di USTJ Jayapura, 9 Orang Ditetapkan Tersangka
JAYAPURA, iNews.id - Polresta Jayapura Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ). Sebanyak lima tersangka di antaranya merupakan mahasiswa USTJ.
Selain perkara pengibaran bendera Bintang Kejora, kesembilan orang itu juga disangkakan telah menyerang aparat keamanan.
"Selain menjadi tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora, mereka juga disangkakan telah melakukan hal yg paling sering digunakan penyerangan terhadap aparat keamanan di kampus USTJ yang dilaksanakan Kamis (10/11/2022) lalu," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon di Jayapura, Senin (14/11/2022).
Semula, kata dia, pihaknya mengamankan 15 orang. Namun hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.
Adapun lima mahasiswa USTJ yang ditetapkan tersangka yaitu RNRK (23), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23). Sedangkan empat lainnya yakni DW (19 th), YEMN (20), AFE (22) dan DT (25).
"Keempat tersangka itu bukan mahasiswa USTJ bahkan tiga orang tersangka lainnya pernah tersangkut kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25 th), " kata Mackbon.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25) dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar.
"Sedangkan RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan pasal 212 KUHP karena melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan," kata Mackbon.
Editor: Rizky Agustian