get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Keerom Papua, 2 Ruko Hangus Dilalap Api

KKB Penembak Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Diadili

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:30:00 WIT
KKB Penembak Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Diadili
Satgas Damai Cartenz saat membawa anggota KKB Yetien Enumbi pelaku penembakan Brigpol Ronald Enok untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terlibat dalam penembakan Brigpol Ronald Enok akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (27/10/2025). Tersangka bernama Yetien Enumbi alias Konara Enumbi (22) yang berkasnya resmi memasuki tahap II proses hukum dan segera diadili.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh Satgas Damai Cartenz bersama Polres Puncak Jaya, setelah menempuh perjalanan darat sekitar tiga jam menuju Nabire. Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 15.12 WIT dan berjalan aman serta lancar hingga selesai pukul 16.00 WIT.

“Langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan serta menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua,” ujar Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Selasa (28/10/2025).

Tersangka Yetien Enumbi alias Konara, pria kelahiran Gimanggen, 1 Juli 2003 merupakan warga Kampung Paralo, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya. Dia ditangkap pada 15 Agustus 2025 pukul 10.40 WIT di sebuah honai (rumah adat) di Kampung Usir Depan, Puncak Jaya, setelah terbukti terlibat dalam aksi penembakan yang menewaskan anggota Polri Brigpol Ronald Enok.

Seusai penyerahan tahap II, tersangka langsung dipindahkan ke Lapas Kelas II B Nabire menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan untuk menunggu proses persidangan.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adarma Sinaga menambahkan, bersama tersangka, Satgas Damai Cartenz juga menyerahkan puluhan barang bukti (BB) yang berkaitan dengan kasus penembakan tersebut. Di antaranya, motor dinas KLX, helm, selongsong peluru, pakaian dinas Polri bertuliskan nama korban “Ronald Enok” serta flashdisk berisi video pernyataan KKB TPNPB Kodap Yambi.

Barang bukti lainnya termasuk senjata tajam tradisional, noken khas Papua, kalung manik-manik, perhiasan logam, dan uang tunai, yang seluruhnya diidentifikasi sebagai bagian dari barang milik tersangka maupun hasil kegiatan KKB.

“Proses hukum yang berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur menjadi cerminan bahwa aparat bekerja berdasarkan prinsip hukum dan kemanusiaan,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut