get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Feni Ere Sales Cantik di Palopo Divonis Mati

Komnas HAM Sebut Terjadi Obstruction of Justice Kasus Mutilasi 4 Warga Papua

Selasa, 20 September 2022 - 22:34:00 WIT
Komnas HAM Sebut Terjadi Obstruction of Justice Kasus Mutilasi 4 Warga Papua
Komnas HAM saat konferensi pers kasus mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua. (Foto : MPI/Martin Ronaldo)

JAKARTA, iNews.id - Komnas HAM menyebut telah terjadi pelanggaran obstruction of justice dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua. Hal ini berdasarkan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa keterangan dan alat bukti dalam kasus tersebut.

"Komunikasi antarpelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya obstruction of justice untuk menghilangkan barang bukti," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Senada dengan Beka, Komisioner Komnas HAM yang lainnya, Chairul Anam mengatakan dugaan obstruction of justice dalam kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga ini ini ditujukan dengan adanya penghapusan jejak komunikasi di ponsel para pelaku.

"Kalau obstruction of justice itu kan biasanya terjadi setelah peristiwa ya kan, terus untuk menutupi peristiwa bukan bagian dari peristiwa itu sendiri. Nah, mutilasi itu bagian dari peristiwanya. Kalau menghapus komunikasi itu kan setelah peristiwa, setelah ini naik terus ada penghapusan komunikasi itu," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut