get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggeledahan KPK di Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Berlangsung 9 Jam

KPK Dalami Keikutsertaan Perusahaan Kerjakan Proyek Gereja di Mimika, 4 Orang Diperiksa 

Rabu, 09 Maret 2022 - 14:47:00 WIT
KPK Dalami Keikutsertaan Perusahaan Kerjakan Proyek Gereja di Mimika, 4 Orang Diperiksa 
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang dari pihak swasta, Selasa (8/3/2022). Pemeriksaan tersebut untuk mendalami keikutsertaan perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Dia mengungkapkan, empat saksi itu Hermash Budi Yuwono Lukman selaku Direktur PT Waringin Megah, Kadir dari pihak swasta/staf PT Kuala Persada Papua Nusantara serta Hendra Suhedi dan Lily Lawu masing-masing dari PT Waringin Megah.

Sementara seorang saksi lainnya, kata dia tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik, yakni Lina Wongso dari pihak swasta/CV Caisar.

"KPK mengingatkan untuk kembali hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ucanya.

Sebelumnya, KPK pada Senin (7/3/2022) juga bertempat di Gedung BPK Perwakilan Jawa Timur telah memeriksa dua saksi, yaitu Daem Nova Prihanto dari pihak swasta/koordinator Project Manager PT Waringin Megah dan Achilees Hugo Krisna Noya dari pihak swasta.

KPK mengonfirmasi keduanya mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan kasus agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek gereja tersebut.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Tim penyidik hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut