KPK Periksa 2 Orang, Usut Pengeluaran Uang Keperluan Lukas Enembe

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe. Keduanya ditanya seputar pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua saksi itu diperiksa untuk tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Pemeriksaan, kata dia dalam penuntasan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan tersangka LE," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Dia mengungkapkan, kedua saksi tersebut Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike dan pegawai PT Tabi Bangun Papua Willicius.
Menurutnya, KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada dua saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Kamis (1/12/2022), yaitu Paulus selaku karyawan Tabi Pharmindo dan pegawai cost control PT Tabi Bangun Papua Fengki.
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," katanya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Editor: Kurnia Illahi